PUNGUTAN PAJAK JUDI ONLINE, KEGIATAN KRIMINAL TETAP DIKENAKAN PAJAK

Kegiatan judi online (Judol) di Indonesia berkembang secara masif dalam 5 tahun terakhir. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2023 tercatat terjadi transaksi judi online di Indonesia sebesar Rp 307 Triliun, sedangkan jumlah transaksi judi online pada tahun 2023 mencapai 168 juta transaksi. Tingginya angka ini menggambarkan masih masifnya praktik judi online di tengah masyarakat.

Walaupun kegiatan atas judi online ini bersifat kriminal dan negatif namun dalam aturan Perundang-Undangan khususnya Pajak Penghasilan ternyata sudah mengatur untuk tetap dikenakan pajak penghasilan dan tidak melakukan pembatasan apakah sumber penghasilan yang diterima berasal dari uang halal atau uang haram, selagi menambah kemampuan ekonomis tetap dikenakan pajak.

Pajak Penghasilan bersifat negatif list dimana semua penghasilan akan dikenakan pajak selain yang dikecualikan. Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

 

Pendapatan Judi Berasal dari Luar Negeri.

Wajib Pajak yang melakukan perjudian ke Luar Negeri dan mendapatkan keuntungan maka dikenakan pajak progresif sesuai dengan pendapatan baik dari luar negeri maupun di dalam negeri. Hal ini sudah seringkali terjadi dan tidak menimbulkan isu ataupun permasalahan yang luas, karena misalnya di Singapura, Kamboja ataupun di Amerika kegiatan judi dilegalkan, berbeda dengan Indonesia yang melakukan pelarangan kegiatan judi.

 

Pendapatan Judi Online di Dalam Negeri.

Judi online di Indonesia merupakan aktivitas ilegal atau kegiatan krimanal yang dilakukan baik sebagai bandar maupun pemain penjudi online. Namun demikian, pendapatan ataupun keuntungan yang bandar judi ataupun atas kemenangan pemain judi tidak dikecualikan dari penenaan pajak penghasilan. Mungkin untuk menarget pajak para pemain judi akan sulit untuk dilakukan, namun bandar judi bisa dikenakan dan dikerjar kewajiban perpajakannya, bahkan jika servernya berada di Luar Negeri tetap dapat dikejar dengan adanya kerjasama dan pertukaran informasi, namun jika pemain judi online yang dikejar maka tidak bisa diprioritaskan karena pada umumnya nilainya kecil dan juga jarang terjadi kemenangan para pemain judi karena sistem yang dibuat sudah pastinya hanya akan menguntungkan bandar judi.

 

Biaya atas Kegiatan Judi dapat dibiayakan/tidak.

Jika atas penghasilan atas judi online dikenakan pajak, seharusnya atas biaya yang dikeluarkan seperti pembayaran gaji, pemeliharaan server bahkan uang suap yang diberikan kepada oknum pelindung dapat tetap dibiayakan dengan catatan dapat dibuktikan. Untuk melakukan pembuktian biaya ini tentunya sulit untuk dilakukan karena kegiatan ini bersifat underground dan ilegal.

 

 

Referensi :

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *