SEWA APARTEMEN, BAGAIMANA PAJAKNYA ?

 

         Kegiatan sewa-menyewa tidak terlepas dari pengenaan Pajak Penghasilan, dimana terbagi menjadi 2 kategori yaitu sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 sedangkan sewa selain tanah dan atau bangunan dikenakan PPh Pasal 23. Sewa bangunan termasuk apartemen biasanya tidak semata-mata hanya terdapat nilai sewa namun terdapat biaya lainnya seperti biaya kebersihan, perawatan, dan lainnya. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan pajak atas sewa tanah dan/atau bangunan.

          Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

          Kewajiban siapa yang wajib memotong dan menyetor PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa apartemen dapat dilihat dari siapa pihak yang menyewa, jika pihak yang menyewa orang pribadi maka kewajiban pajaknya berada pada pihak yang menyewakan dan PPh Pasal 4 Ayat 2 disetor sendiri, sedangkan jika pihak yang menyewa merupakan badan usaha maka wajib dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 Ayat 2 oleh pihak yang menyewa.

 

Ilustrasi 1

Tuan Budi merupakan pemilik apartemen menyewakan 1 unit apartemennya ke tuan Alex senilai 100 juta per tahun, selain nilai sewa tuan Alex juga membayar biaya pemeliharaan lingkungan sebesar 20 juta per tahun. Atas biaya sewa dan biaya pemeliharaan lingkungan dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa sebesar 12 juta dan disetor sendiri oleh tuan Budi.

 

Ilustrasi 2

Tuan Budi merupakan pemilik apartemen menyewakan 1 unit apartemennya ke PT. ABC senilai 100 juta per tahun, selain nilai sewa PT. ABC juga membayar biaya pemeliharaan lingkungan sebesar 20 juta per tahun. Atas biaya sewa dan biaya pemeliharaan lingkungan dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa sebesar 12 juta, dipotong dan disetor oleh PT. ABC.

 

 

Sumber :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *