Pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. Syarat pajak masukan yang dapat dikreditkan yaitu :
-
Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
-
Mendapat faktur pajak secara lengkap atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha.
Pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Contoh pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu pembelian mesin pabrik, biaya transportasi, biaya material dan lain-lain.
Wajib Pajak harus berhati-hati dalam mengkreditkan pajak masukannya, karena cakupannya cukup sempit dimana pengeluaran yang berhubungan secara tidak langsung tidak dapat dikreditkan, misalnya suatu perusahaan membangun rumah untuk tempat tinggal bagi pegawainya dan mendapat pajak masukan, maka atas pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Hal tersebut tentunya akan menjadi berbeda jika penyediaan tempat tinggal bagi karyawan di daerah terpencil dimana dapat berkaitan dengan usaha secara langsung, artinya jika tidak disediakan rumah untuk karyawan di daerah terpencil maka dapat mempengaruhi secara langsung kegiatan produksi perusahaan atau bahkan kegiatan usahanya tidak dapat berjalan.
Faktur Pajak Lengkap atau Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Faktur pajak lengkap apabila memuat keterangan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak (BKP atau JKP) yang memuat informasi berikut ini :
-
Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau
-
Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP (Nama, Alamat, NPWP/NIK/Nomor Paspor).
-
Jenis barang atau jasa, harga jual atau penggantian dan potongan harga.
-
PPN yang dipungut.
-
PPnBM yang dipungut.
-
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak.
-
Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak juga dapat dikreditkan. Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak ada 25 jenis dokumen sebagai berikut :
-
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB).
-
Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi.
-
Bukti penerimaan pembayaran (setruk).
-
Bukti tagihan atas penyerahan listrik.
-
Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP perusahaan air minum.
-
Tiket, tagihan surat muatan udara jasa angkutan udara dalam negeri.
-
Nota penjualan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
-
Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek.
-
Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.
-
Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau
-
SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang.
-
Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang.
-
Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud.
-
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan identitas pemilik barang.
-
PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang.
-
Surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman.
-
SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
-
Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
-
Dokumen pengeluaran barang dari Kawasan Berikat.
-
SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik Subjek Pajak Luar Negeri
-
SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas.
-
Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK).
-
SSP atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pelaku Usaha di KEK
-
SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP.
-
Surat ketetapan pajak untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Sumber :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021.