PPN Dibebaskan Tidak Sepenuhnya Merupakan Fasilitas PPN
Dalam Ketentuan Undang-Undang No. 007 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengamandemen beberapa pasal mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka sembako yang sebelumnya merupakan barang yang tidak dikenakan PPN akan menjadi barang yang mendapat fasilitas dibebaskan. Apakah fasilitas dibebaskan akan menguntungkan wajib pajak atau malah sebaliknya, simak penjelasan di bawah ini. Dengan […]