Perlakuan perpajakan atas kerja sama operasi (Joint Operation)
Kerja sama operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan adalah Pengertian Kerja Sama Operasi Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-830/PJ.312/2005 tentang Permohonan Penegasan Pengenaan Pajak. Penggabungan dari dua badan atau lebih hingga proyek selesai, sehingga setelah proyek selesai maka kewajiban […]