Interpretasi P3B Berdasarkan SE-52/PJ/2021
Berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara atau yurisdiksi lain yang berlaku secara khusus (lex specialis) dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. […]