PPN (Pajak Pertambahan Nilai) DIBEBASKAN
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dibebaskan merupakan salah satu dari beberapa fasilitas pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu. Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) UU PPN, PPN dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun untuk selamanya dapat diberikan untuk: 1. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu […]