Wacana Tax Amnesty Tahun 2025

 

Tax Amnesty kembali diwacanakan dan diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dimana pengampunan pajak masuk ke dalam program RUU Prolegnas Tahun 2025 dan kemungkinan akan terealisasi pada Tahun 2025, dengan cut off kewajiban perpajakan Tahun 2024.  Sampai dengan saat ini naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang masih dalam tahap pembuatan naskah akademik oleh Komisi XI DPR RI.

Tax Amnesty ini menyebabkan pro kontra tejadi dimasyarakat dimana banyak pemikiran bahwa negara kalah dengan pengemplang pajak, dan Tax amnesty yang dilakukan secara berdekatan dapat menurunkan tax compliance yang sudah ada. Jika RUU Tax Amnesty berhasil disahkan Tahun 2025, berarti dalam 10 Tahun sudah diberlakukan tax amnesty yaitu Tahun 2016 Pengampunan Pajak, Tahun 2022 Program Pengungkapan Sukarela dan Tahun 2025 Pengampunan Pajak.

Walaupun adanya sisi negatif dengan diberlakukannya Tax Amnesty, namun sisi positifnya yaitu meningkatkan penerimaan negara dalam waktu cepat dan juga memperluas basis dan database perpajakan sehingga kedepan penggalian potensi pajak dapat dilakukan secara lebih maksimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *