Ketentuan Terbaru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

       Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Sedangkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. PPMSE terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:

  • PPMSE Luar Negeri, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean.

  • PPMSE Dalam Negeri, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean.

     Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor  60/PMK.03/2022 ini merupakan penyederhanaan ketentuan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik yang sebelumnya berpedoman pada PMK Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 

          Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor  60/PMK.03/2022 pemerintah mengatur kembali ketentuan tarif PPN atas produk digital dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang semula 10% menjadi 11% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut), yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

         PPN dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE. PPN ini dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri. Sedangkan pemungutan PPN nya dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa. Di dalam peraturan ini dijelaskan bahwa pemungut luar negeri dan/atau penyedia jasa luar negeri melakukan transaksi dengan menggunakan PPMSE  luar negeri atau PPMSE dalam negeri.

 

           Penyetoran PPN yang dipungut dilakukan secara elektronik yang ditujukan ke rekening kas negara. Pemungut PPN PMSE ini dapat melakukan penyetoran PPN yang telah dipungut menggunakan :

  1. Mata uang rupiah, dengan kurs ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang berlaku pada tanggal penyetoran

  2. Mata uang Dollar Amerika Serikat

  3. Mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

           Pemungut PPN PMSE harus membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Bukti pungut PPN ini merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

 

         Selain itu, Pemungut PMSE diwajibkan untuk melaporkan PPN yang dipungut dan disetor secara triwulanan untuk periode tiga masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Laporan paling sedikit memuat informasi tentang jumlah pembeli barang atau penerima jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan rincian transaksi PPN yang dipungut sesuai Pasal 2 ayat (3) dan (4) PMK-60/2022, untuk setiap masa pajak.

 

Secara garis besar, terdapat 4 pokok perubahan yang dibawa dari Peraturan Menteri Keuangan No 60/PMK.03/2022 yaitu :

  1. Tarif PPN yang dipungut

  2. Pemungut PPN terutang

  3. Isi laporan PPN yang dipungut

  4. Rincian transaksi PPN yang dipungut

Berikut ringkasan perbedaan pengaturan PPN PMSE dalam PMK 48/2020 dan PMK 60/2022:

 

 

Sumber :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Pabean di Dalam Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *