PENYERAHAN PPN DENGAN BESARAN TERTENTU – BARANG HASIL PERTANIAN
Indonesia menerapkan sistem single tarif dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif efektif 11%, namun sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (01 April 2022), terdapat insentif yang diberlakukan untuk beberapa jenis usaha yang mendapat insentif dengan diperbolehkan untuk menggunakan PPN dengan besaran tertentu. Pasal 9A Undang-Undang PPN menyatakan bahwa PPN Besaran Tertentu merupakan […]
