PPH FINAL UMKM TERBARU ! REVISI PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2026

PPh Final UMKM 0,5% merupakan skema perhitungan sederhana, pajak dihitung berdasarkan peredaran bruto bukan dari keuntungan bersih, skema ini ditujukan untuk Wajib Pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak. Setelah kekosongan aturan selama 2 tahun untuk wajib pajak Orang Pribadi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), akhirnya pemerintah resmi merilis PP 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan lama. Terdapat beberapa perubahan dan mekanisme baru yang berlaku, poin penting perubahannya aturan sebagai berikut :

 

1. Suap dan gratifikasi tidak bisa menjadi pengurang pajak.

Pengeluaran  berupa  pemberian  suap,  gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

 

2. Penghapusan CV dan PT untuk menggunakan PPh Final UMKM.

Badan usaha berupa PT maupun CV sudah dihapuskan dari penggunaan tarif PPh final 0,5%, untuk PT maupun CV harus menggunakan tarif normal pasal 17 Undang-Undang PPh (22%xlaba bersih) atau dapat menggunakan insentif pajak pasal 31 E Undang-Undang PPh (11-22% x laba bersih). Namun jika sudah menggunakan tarif PPh final sebelumnya masih dapat menyesuaikan dengan menghabiskan waktu masa penggunaannya (3 tahun PT atau 4 Tahun CV sejak berdiri.

 

3. Merubah Batasan Waktu Penggunaan Tarif UMKM Orang Pribadi.

Pada aturan sebelumnya batasan penggunaan PPh Final UMKM 0,5% hanya berlaku 7 tahun sejak Wajib Pajak Orang Priobadi terdaftar, namun aturan PP 20 Tahun 2026 menghapuskan batasan waktu tersebut, artinya jika WP OP masih memenuhi jenis pendapatan dan batasn omset dibawah 4,8 miliar pertahun maka tetap dapat menggunakan tarif UMKM dapam melakukan pembayaran pajaknya.

 

4. Penambahan Kategori Pekerjaan Bebas.

Terdapat perluasan kategori pekerjaan bebas yang tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM diantaranya : pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya. Penggunaan kalimat seniman dapat mengunci seluruh kategori seniman tidak dapat menggunakan tarif UMKM, namun tidak didetail secara rinci sehingga aturan ini bersifat grey area dalam mengkategorikan seniman.

 

5. Pencegahan Pemecahan Omset

Besarnya peredaran bruto merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri dan  imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Dalam hal suami istri yang memilih perjanjian pemisahan harta atau istri memilih menjalankan kewajiban tersendiri batasan peredaran usaha berdasarkan penggabungan antara suami dan istri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *