Perlakuan PPN dan faktur pajak barbershop

 

      Barbershop merupakan bisnis yang sedang meroket pada saat ini. Barbershop bukan merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga barbershop merupakan jasa kena pajak (JKP). Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dengan omzet lebih dari Rp4,8 Miliar wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha kena pajak wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. Selain itu, dalam pemungutan PPN, PKP wajib menerbitkan faktur pajak. Terkait pembuatan Faktur Pajak, pengusaha barbershop dapat membuat faktur pajak pedagang eceran.

 

      Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (PER-03/2022), pedagang eceran dapat membuat faktur pajak yang berbeda dengan faktur pajak pada umumnya. Kriteria pedagang eceran yang dimaksud adalah:

  • Melalui suatu tempat penjualan atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ketempat konsumen akhir lainnya

  • Dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang

  • Pada umumnya penyerahan barang atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa barang yang dibelinya

 

       Barbershop dapat dikategorikan sebagai pedagang eceran sepanjang memenuhi kriteria tersebut. Pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan nama dan NPWP/NIK pembeli. Faktur yang dibuat oleh pedagang eceran minimal memuat informasi sebagai berikut:

  1. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP

  2. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga

  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut

  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak

 

        Bentuk faktur pajak yang dibuat tidak seperti faktur pajak yang dibuat melalui e-faktur. Faktur pajak dapat dibuat dalam berbagai bentuk sesuai dengan kelaziman usaha, seperti struk, invoice, nota, dan lain-lain. Faktur tersebut minimal harus dibuat untuk pembeli dan arsip oleh penjual.

 

 

 

 

Sumber :

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *