PENYERAHAN PPN DENGAN BESARAN TERTENTU – BARANG HASIL PERTANIAN

 

Indonesia menerapkan sistem single tarif dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif efektif 11%, namun sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (01 April 2022), terdapat insentif yang diberlakukan untuk beberapa jenis usaha yang mendapat insentif dengan diperbolehkan untuk menggunakan PPN dengan besaran tertentu.

Pasal 9A Undang-Undang PPN menyatakan bahwa PPN Besaran Tertentu merupakan mekanisme pengenaan PPN khusus untuk penyerahan tertentu. PPN dengan mekanisme ini dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak :

1. mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
2. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
3. melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.

Pertanian biasanya dinilai sebagai sektor yang paling sulit dikenai pajak dari semua sektor yang sulit dikenakan pajak (Hard to Tax). Pada negara berkembang terdapat dua kesulitan yang menyebabkan kesulitan dalam penerapan pajak dalam sektor pertanian :

1. tidak adanya pembukuan standar,
2. praktik pembayaran tunai atau barang, tidak disalurkan melalui bank. Mengingat hasilnya kekosongan informasi, di mana pendapatan yang dinyatakan sendiri tidak mungkin terjadi verifikasi, kecuali dalam perkebunan2 atau konteks perusahaan besar

Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan tarif efektif sebesar 1,1% dari harga jual. Barang hasil pertanian yang dap[at menerapkan PPN besaran tertentu sebagai berikut :

1. Perkebunan
Kelapa Sawit, kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, Tembakau, tebu, kapas, kapuk, rami, rosella, jute, kenaf, abaca, kayu manis, kina, fanili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri dan Kelapa

2. Tanaman Pangan
Padi, jagung, kacang-kacangan (kacang tanah, kacang hijau), umbi-umbian (ubi kayu, ubi jalar, talas, garus, gembili dan umbi lainnya)

3. Tanaman Hias dan Obat
Tanaman hias, tanaman potong (Daun, bunga), tanaman obat (buah, daun, biji, umbi, batang, kulit, bunga dan lain-lain)

4. Hasil Hutan
Hasil hutan kayu (kayu bulat besar, kayu bulat kecil, kayu bulat kelapa sawit, kayu bulat karet)
Hasil hutan bukan kayu (bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, tengkawang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *