PENGHEMATAN PAJAK PERUSAHAAN MANUFAKTUR DENGAN REVALUASI ASET TETAP

 

Revaluasi aset tetap merupakan salah satu strategi untuk meminimalkan pajak terutang, terutama untuk perusahaan manufaktur yang memiliki aset tetap seperti bangunan pabrik yang bernilai besar. Dengan perencanaan yang matang perusahaan dapat menghemat pajak sampai dengan 50% bahkan lebih. Revaluasi aset tetap memiliki tarif 10% dari nilai aset setelah direvaluasi, hal ini jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan membayar PPh Badan dengan tarif 22%. Revaluasi aset tetap dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak revaluasi aset tetap sebelumnya.

Contoh kasus :

PT. A merupakan pabrik kelapa sawit yang berdiri awal Tahun 2026 dengan kapasitas pengolahan 20 ton/jam, nilai aset tetap pabrik senilai Rp 100 Miliar, total penjualan per tahun Rp 200 Miliar, biaya penjualan dan administrasi 196 Miliar, biaya penyusutan Rp 5 Miliar. Dengan demikian perusahaan tercatat rugi 1 Miliar dengan adanya penyusutan setiap tahun sehingga PPh terutang 0. Jika hal ini terus berlangsung selama 20 Tahun, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban pajak PPh Badan. Pada Tahun 2047 (Tahun ke 21) perusahaan melakukan revaluasi aset tetap dengan nilai Rp 70 Miliar dan PT. A memiliki kewajiban pajak senilai 10% yaitu Rp 5 Miliar. Nilai pabrik kelapa sawit setelah direvaluasi Rp 70 Miliar dapat disusutkan kembali selama 20 Tahun.

Pada Tahun 2015-2017 pemerintah pernah memberikan tarif diskon untuk revaluasi aset tetap dengan tarif 3-6% sesuai dengan waktu revaluasi, tentunya hal ini sangat menarik perhatian karena dapat menghemat pembayaran pajak sampai dengan 80% dengan melakukan revaluasi sehingga aset yang sudah habis masa bukunya dapat dinilai kembali dan dapat dibiayakan sehingga mengurangi pajak terutang yang seharusnya dikenakan tarif pajak 25% pada tahun 2015-2020 atau 22% tahun 2021 sampai saat ini.

Dalam usaha manufaktur, seringkali terdapat kerusakan yang menyebabkan penambahan biaya untuk memperbaiki atau mengganti sebagian dari mesin pabrik sehingga biaya penyusutan menjadi lebih besar, namun dari sisi perpajakan tidak menambah menaambah niali penyusutan menjadi lebih lama sehingga biaya penyusutan akan semakin besar dan mengurangi pajak terutang.

Perusahaan yang dapat melakukan revaluasi aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Syarat untuk melakukan revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan yaitu telah memenuhi semua kewajiban pajak sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya revaluasi aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan dan telah memenuhi syarat untuk diberikan surat keterangan fiskal (SKF).

Pengajuan permohonan revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dapat dilakukan melalui Coretax menggunakan akun wajib pajak badan, yang terdapat dalam menu Permohonan Layanan Administrasi Coretax dengan memilih jenis layanan AS.10 Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. Setelah pengajuan akan dilakukan proses penelitian oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *