
Driver Ojek Online (ojol) yaitu orang yang mengemudikan sepeda motor atau mobil di jalan yang memberikan jasa transportasi kepada masyarakat melalui aplikasi yang biasanya melalui kemitraan berbasis platform digital. Driver ojol memberikan layanan secara langsung kepada pengguna, sedangkan perusahaan aplikasi merupakan perantara yang menyediakan sistem yang mempertemukan dengan konsumen.
Menurut Pasal 15 Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 menyatakan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi merupakan kemitraan. Dengan demikian hubungannya bukan sebagai pegawai melainkan mitra kerja sehingga driver ojol dapat diklasifikasikan sebagai pengusaha.
Kapan wajib memiliki NPWP ?
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan Usaha wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan Usaha dimulai.
Hitung, Bayar dan Lapor
Untuk menghitung pajak terutang pengemudi dapat menggunakan skema final PPh final 0,5% x Omset Usaha. Bagian Omset s.d 500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan. Yang termasuk omset usaha merupakan seluruh penghasilan yang diterima driver untuk biaya pengantaran, tidak termasuk harga makanan atau harga barang yang dikirimkan. Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan membuat kode billing di coretax.pajak.go.id. Pelaporan pajak Ojol selama satu tahun dilaporkan pada awal tahun berikutnya, paling lama tanggal 31 Maret. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi denda Rp 100.000,-
