MULTISISTEM DAN MULTITARIF PADA PENGENAAN PAJAK ATAS KONSUMSI DI UU PPN DAN DI UU HKPD
Berdasarkan UU HKPD pajak atas konsumsi bukan hanya PPN (11%) namun juga pajak daerah (10%). Namun, dalam hal ini dimungkinkan daerah membuat tarif lebih rendah (leveling tarif). Bagaimana memastikan bahwa dengan dualisme sistem dan tarif yang berbeda, kewajiban dan hak tetap bisa dipenuhi? Pajak sebagai salah satu pendapatan terbesar negara memiliki peran yang […]
